Sistem pengendalian manajemen dimaksudkan agar para penyelenggara proyek/satuan kerja dapat melaksanakan tugasnya dalam pengadaan barang/jasa secara profesional dengan tidak menyimpang dari peraturan dan ketentuan yang berlaku, sehingga diperoleh hasil yang tepat mutu, tepat waktu, tepat biaya, dan tepat manfaat.
Pengadaan Barang/Jasa khususnya di bidang jasa konstruksi merupakan sektor strategis sebagai faktor penentu keberhasilan pembagunan. Pelaksanaan pengadaan barang/jasa sangat memperngaruhi hasil pelaksanaan kegiatan pembangunan fisik konstruksi. Ketidak tepatan proses pengadaan barang/jasa mengakibatkan terhambatnya tahap pelaksanaan konstruksi sebagaimana diharapkan sebagai sebuah proses yang tepat mutu, tepat waktu, tepat biaya, dan tepat manfaat.
Contoh penerapan Result Cotrol pada proses pengadaan barang/jasa adalah :
1.RESULT CONTROL PADA TAHAP PRA KONTRAK
Tahap Pra Kontrak meliputi Persiapan Pengadaan Barang/Jasa dan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa
Elemen result control:
a.Performance dimension
Performance dimension ditentukan pada kesesuaian dokumen pengadaan barang/jasa dan ketepatan pemilihan penyedia barang/jasa dengan ketentuan yang berlaku meliputi aspek hukum, aspek teknis dan aspek keuangan
b.Measuring performance on these dimension
Ketepatan dokumen pengadaan dan penyedia barang/jasa terpilih diukur berdasarkan pada ketentuan hukum, ketentuan teknis dan ketentuan keuangan yang berlaku
c.Setting Performance targets
Target yang akan dicapai adalah dokumen pengadaan barang/jasa yang dapat digunakan sebagai dokumen pendukung seleksi penyedia barang/jasa sehingga diperoleh penyedia barang/jasa yang profesional untuk menjamin hasil yang tepat mutu, tepat waktu, tepat biaya, dan tepat manfaat
d.Providing rewards or Punishment
Reward diberikan kepada panitia pengadaan barang/jasa yang telah selesai melaksanakan tugas dengan baik berupa honoraium panitia. Punishment pada panitia yang tidak melaksanakan tugas dengan baik akan memperoleh sanksi administrasi sesuai aturan yang berlaku
2.RESULT CONTROL PADA TAHAP PENANDATANGANAN KONTRAK
Tahap Tahap Penandatanganan Kontrak meliputi Penyusunan Dokumen Kontrak dan Penandatanganan Kontrak
Elemen result control:
a. Performance dimension
Performance dimension ditentukan pada ketepatan draft kontrak yang meliputi isi dan kerangka surat perjanjian, syarat-syarat umum kontrak, syarat-syarat khusus kontrak dan dokumen lain yang merupakan bagian dari kontrak. Penandatanganan kontrak ditentukan dengan ketepatan waktu penandatanganan kontrak sesuai jadwal pengadaan barang/jasa
b. Measuring performance on these dimension
Ketepatan Penyusunan Dokumen Kontrak dan Penandatanganan Kontrak diukur berdasarkan pada ketentuan hukum, ketentuan teknis dan ketentuan keuangan yang berlaku
c. Setting Performance targets
Target yang akan dicapai adalah ketepatan dokumen kontrak baik secara hukum, secara teknis maupun secara administrasi keuangan dan ketepatan waktu penandatanganan kontrak oleh pihak penyedia barang/jasa sehingga jaminan pelaksanaan dapat diberikan oleh pihak penyedia barang/jasa secara tepat waktu.
d. Providing rewards or Punishment
Punishment diberikan kepada penyedia barang/jasa yang terlambat dalam menandatangani kontrak dan terlambat menyerahkan jaminan pelaksanaan berupa denda.
3.RESULT CONTROL PADA TAHAP PASCA PENANDATANGANAN KONTRAK
Tahap Tahap Pasca Penandatanganan Kontrak meliputi Persiapan Pelaksanaan dan Pelaksanaan Kontrak
Elemen result control:
a. Performance dimension
Performance dimension ditentukan pada ketepatan pelaksanaan kontrak
b. Measuring performance on these dimension
Ketepatan pelaksanaan kontrak diukur berdasarkan ketepatan hasil pelaksanaan secara fisik dengan dokumen kontrak
c. Setting Performance targets
Target yang akan dicapai adalah kesesuaian volume dan kualitas pekerjaan dengan spesifikasi teknis, Bill of Quantity (BQ) dan gambar rencana pada dokumen kontrak
d. Providing rewards or Punishment
Punishment diberikan kepada penyedia barang/jasa yang melaksanakan pekerjaan fisik konstruksi ridak sesuai dengan dokumen kontrak berupa denda materiil dan/atau sanksi hukum sesuai aturan yang berlaku dan tertuang dalam dokumen kontrak