Senin, 17 Mei 2010

Green Openspaces

Secara definitif, Ruang Terbuka Hijau (Green Openspaces) adalah kawasan atau areal permukaan tanah yang didominasi oleh tumbuhan yang dibina untuk fungsi perlindungan habitat tertentu, dan atau sarana lingkungan/kota, dan atau pengamanan jaringan prasarana, dan atau budidaya pertanian. Selain untuk meningkatkan kualitas atmosfer, menunjang kelestarian air dan tanah, Ruang Terbuka Hijau (Green Openspaces) di tengah-tengah ekosistem perkotaan juga berfungsi untuk meningkatkan kualitas lansekap kota.
Konsep ruang terbuka hijau kota yang khusus direncanakan sebenarnya berusia belum terlalu tua. Di Eropa kuno, khususnya Yunani dan Romawi, belum terdapat ruang terbuka yang didesain dengan fungsi-fungsi modern seperti yang kita kenal kini. Namun demikian, telah terdapat ruang interaksi berupa pasar besar terbuka yang dipergunakan oleh masyarakat. Di Yunani disebut agora, sementara di Romawi disebut forum.
Dalam perkembangan selanjutnya, wacana ruang terbuka hijau khususnya di perkotaan bukan lagi menjadi wacana lokal dengan pemenuhan hanya pada masyarakat terbatas, namun telah mengglobal hingga diakui dalam Hak Asasi untuk Lingkungan Permukiman (Habitat Bill of Rights). Beberapa butir di dalamnya yang dapat kita cuplik meliputi keharusan penyediaan taman atau ruang terbuka hijau bagi perumahan, pengakomodasian faktor topografi dalam perencanaan perumahan, pedestrian yang diteduhi pepohonan serta perencanaan lingkungan yang harus dapat menjamin terjadinya kontak sosial, mendorong terciptanya identitas kawasan serta membangkitkan rasa memiliki segenap penghuni.
Sejumlah areal di beberapa kota dalam beberapa dasawarsa terakhir ini telah tersingkir akibat pembangunan gedung-gedung yang cenderung berpola “kontainer” (container development) yakni bangunan yang secara sekaligus dapat menampung berbagai aktivitas sosial ekonomi seperti mall, perkantoran, hotel, dan sebagianya yang berpeluang menciptakan kesenjangan antar lapisan masyarakat. Hanya orang-orang kelas menengah ke atas saja yang “percaya diri” untuk datang ke tempat-tempat semacam itu.
Ruang terbuka hijau yang ideal adalah 30 % dari luas wilayah. Hampir disemua kota besar di Indonesia, Ruang terbuka hijau saat ini baru mencapai 10% dari luas kota. Padahal ruang terbuka hijau diperlukan untuk kesehatan, arena bermain, olah raga dan komunikasi publik. Pembinaan ruang terbuka hijau harus mengikuti struktur nasional atau daerah dengan standar-standar yang ada.