Kawasan Alun-Alun Kota Wonosobo yang terletak pada 7°21’31,61” Lintang Selatan dan 109°54’11,06” Lintang Utara merupakan salah kawasan pengembangan Ruang Terbuka Hijau/RTH (Green Openspaces). Alun-alun Wonosobo memiliki bentuk dasar persegi empat dengan ukuran lebar dan panjang 141,13 m dan 224,96 m atau seluas sekitar 31.748, 605 m² (3,175 ha) dengan posisi memanjang arah Timur dan Barat. Secara topografis, bidang permukaan alun-alun miring ke arah Selatan dengan selisih ketinggian sekitar 1,5 meter. Pada sudut Timur Laut dan Barat Laut terdapat bangunan Paseban berbentuk segi empat, serupa pendopo seluas sekitar masing-masing 144 m² (12x12 m²)
Bangunan paseban pada awalnya merupakan tempat transit dan ruang tunggu masyarakat sebelum menghadap bupati. Bangunan ini merupakan bangunan khas bagi alun-alun Wonosobo dan memiliki nilai historis bagi masyarakat dan perjalanan perkembangan kota, sehingga layak dikategorikan sebagai salah satu bangunan cagar budaya yang harus dilestarikan.
Keberadaan alun-alun (sebagai Ruang Terbuka Hijau/Green Openspace) dengan segala aktifitasnya merupakan bagian dari sistem kota yang akan menentukan perkembangan lebih lanjut suatu kota. Hal ini belum banyak disadari oleh kita, oleh karenanya diperlukan suatu inovasi yang bisa merangkaikan antar system aktifitas dengan pemanfaatan fungsi ruang, mensinergikan antar fungsi ruang yang dalam system kota akan dapat menggerakkan elemen-elemen kota yang lain sehingga kota akan lebih berkembang baik ditinjau dari aspek perkembangan ekonomi kota, aspek perkembangan aktivitas sosial penduduk maupun dari aspek perkembangan kualitas penduduk.
Secara historis, kawasan alun-alun Kabupaten Wonosobo yang dijadikan pusat kegiatan masyarakat dan pemerintahan ini tidak lepas dari eksistensi Ki Muhammad Ngarpah atau Tumenggung Setjonegoro yang memindahkan pusat pemerintahan dari wilayah Selomerto. Sebagaimana alun-alun di Pulau Jawa, keberadaannya mempunyai karakteristik yang hampir sama bahkan bisa dikatakan sama. Semua mengacu pada bentuk alun-alun dari jaman kerajaan masa lalu. Di tengah-tengah terdapat pohon beringin besar yang diberi pagar, yang mempunyai makna bahwa seorang pemimpin itu harus bisa memberi pengayoman kepada rakyatnya. Alun-alun juga terpisah oleh satu jalan tengah yang membelah alun-alun menjadi dua bagian yaitu bagian barat dan bagian timur. Jalan tengah itu menuju pendopo yang berada di sisi utara alun-alun. Jalan tengah mengandung makna bahwa rakyat yang akan sowan atau berkunjung ke rajanya atau pemimpinya harus menampakkan diri atau memberi salam sehingga lebih sopan, dibandingkan melalui jalan samping. Pembagian alun-alun di sebelah barat mempunyai makna kebaikan karena di sisi sebelah barat biasanya terdapat masjid, dan sisi sebelah timur melambangkan keburukan karena biasanya di sisi sebelah timur terdapat pengadilan ataupun penjara. Ada sesuatu yang istimewa diantara hampir semua alun-alun yang ada di tanah Jawa ini, yaitu pohon beringin yang ada di tengah-tengah bagian alun-alun mempunyai bentuk yang mirip antara alun-alun di kabupaten satu dengan yang lainya. Secara umum, pada masa lampau alun-alun memiliki fungsi ganda, yaitu:
Keberadaan alun-alun (sebagai Ruang Terbuka Hijau/Green Openspace) dengan segala aktifitasnya merupakan bagian dari sistem kota yang akan menentukan perkembangan lebih lanjut suatu kota. Hal ini belum banyak disadari oleh kita, oleh karenanya diperlukan suatu inovasi yang bisa merangkaikan antar system aktifitas dengan pemanfaatan fungsi ruang, mensinergikan antar fungsi ruang yang dalam system kota akan dapat menggerakkan elemen-elemen kota yang lain sehingga kota akan lebih berkembang baik ditinjau dari aspek perkembangan ekonomi kota, aspek perkembangan aktivitas sosial penduduk maupun dari aspek perkembangan kualitas penduduk.
Secara historis, kawasan alun-alun Kabupaten Wonosobo yang dijadikan pusat kegiatan masyarakat dan pemerintahan ini tidak lepas dari eksistensi Ki Muhammad Ngarpah atau Tumenggung Setjonegoro yang memindahkan pusat pemerintahan dari wilayah Selomerto. Sebagaimana alun-alun di Pulau Jawa, keberadaannya mempunyai karakteristik yang hampir sama bahkan bisa dikatakan sama. Semua mengacu pada bentuk alun-alun dari jaman kerajaan masa lalu. Di tengah-tengah terdapat pohon beringin besar yang diberi pagar, yang mempunyai makna bahwa seorang pemimpin itu harus bisa memberi pengayoman kepada rakyatnya. Alun-alun juga terpisah oleh satu jalan tengah yang membelah alun-alun menjadi dua bagian yaitu bagian barat dan bagian timur. Jalan tengah itu menuju pendopo yang berada di sisi utara alun-alun. Jalan tengah mengandung makna bahwa rakyat yang akan sowan atau berkunjung ke rajanya atau pemimpinya harus menampakkan diri atau memberi salam sehingga lebih sopan, dibandingkan melalui jalan samping. Pembagian alun-alun di sebelah barat mempunyai makna kebaikan karena di sisi sebelah barat biasanya terdapat masjid, dan sisi sebelah timur melambangkan keburukan karena biasanya di sisi sebelah timur terdapat pengadilan ataupun penjara. Ada sesuatu yang istimewa diantara hampir semua alun-alun yang ada di tanah Jawa ini, yaitu pohon beringin yang ada di tengah-tengah bagian alun-alun mempunyai bentuk yang mirip antara alun-alun di kabupaten satu dengan yang lainya. Secara umum, pada masa lampau alun-alun memiliki fungsi ganda, yaitu:
- Fungsi administratif, masyarakat berdatangan ke alun-alun untuk memenuhi panggilan ataupun mendengarkan pengumuman atau melihat unjuk kekuatan berupa peragaan bala prajurit dari penguasa setempat.
- Fungsi sosial budaya, hal ini dapat dilihat dari kehidupan masyarakat dalam berinteraksi satu sama lain, apakah dalam perdagangan, pertunjukan hiburan ataupun olah raga.
Untuk memenuhi seluruh aktivitas dan kegiatan tersebut alun-alun hanya berupa hamparan lapangan rumput yang memungkinkan berbagai aktivitas dapat dilakukan.
Pada perkembangannya, secara khusus alun-alun Kabupaten Wonosobo mengalami beberapa kali perubahan secara fisik yang mengarah pada pengalihan fungsi dari yang bersifat tradisional dan konvensional kepada fungsi yang lebih modern dan berdaya guna meskipun fungsi utama alun-alun sebagai kawasan yang berfungsi administratif dan kawasan yang berfungsi sosial budaya.
Alun-Alun Kabupaten Wonosobo yang merupakan Ruang Terbuka Hijau juga sebagai penghasil O2 untuk menekan kadar CO2 di udara. Selain itu juga sebagai barrier getaran, dan bahkan penyerap polusi suara yang banyak dikeluhkan oleh penghuni kota. Tidak bisa dikesampingkan pula peranan ruang terbuka hijau secara visual, yang membantu menghadirkan suasana segar.
Dengan tujuan untuk menjaga keindahan, kebersihan dan ketertiban serta melestarikan fungsi alun-alun sebagai public area dan ruang terbuka hijau, memberikan ruang berekreasi dan berusaha bagi masyarakat, memberikan perlindungan publik atas penggunaan alun-alun oleh penyelenggaran kegiatan tertentu dan memberikan kepastian hukum bagi penyelenggaraan kegiatan pengguna alun-alun melalui Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2009 tanggal 6 Pebruari 2009, alun-alun Kabupaten Wonosobo difungsikan sebagai:
Pada perkembangannya, secara khusus alun-alun Kabupaten Wonosobo mengalami beberapa kali perubahan secara fisik yang mengarah pada pengalihan fungsi dari yang bersifat tradisional dan konvensional kepada fungsi yang lebih modern dan berdaya guna meskipun fungsi utama alun-alun sebagai kawasan yang berfungsi administratif dan kawasan yang berfungsi sosial budaya.
Alun-Alun Kabupaten Wonosobo yang merupakan Ruang Terbuka Hijau juga sebagai penghasil O2 untuk menekan kadar CO2 di udara. Selain itu juga sebagai barrier getaran, dan bahkan penyerap polusi suara yang banyak dikeluhkan oleh penghuni kota. Tidak bisa dikesampingkan pula peranan ruang terbuka hijau secara visual, yang membantu menghadirkan suasana segar.
Dengan tujuan untuk menjaga keindahan, kebersihan dan ketertiban serta melestarikan fungsi alun-alun sebagai public area dan ruang terbuka hijau, memberikan ruang berekreasi dan berusaha bagi masyarakat, memberikan perlindungan publik atas penggunaan alun-alun oleh penyelenggaran kegiatan tertentu dan memberikan kepastian hukum bagi penyelenggaraan kegiatan pengguna alun-alun melalui Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2009 tanggal 6 Pebruari 2009, alun-alun Kabupaten Wonosobo difungsikan sebagai:
- Area Publik yang merupakan ruang terbuka hijau sebagai penyangga resapan air, daerah hijau dan taman kota.
- Sarana kegiatan seni budaya, keagamaan dan olah raga secara terbatas; dan
- Sarana kegiatan promosi dan perekonomian secara terbatas.
Berawal dari usaha mempertahankan filosofi alun-alun munculah gagasan menjadikan alun-alun sebagai pusat aktifitas dan kegiatan masyarakat melalui usaha penyempurnaan dan penambahan fasilitas Alun-Alun Kabupaten Wonosobo untuk dijadikan sebagai “the successful exploitation of a new idea”.
Sebagai suatu sistem, perubahan satu elemen kota akan mempengaruhi perubahan elemen yang lain. Pemanfaatan fungsi ruangmelalui kegiatan merupakan bagian dari sistem kota, elemen ini berubah seiring dengan perkembangan kota.
Sebagai suatu sistem, perubahan satu elemen kota akan mempengaruhi perubahan elemen yang lain. Pemanfaatan fungsi ruangmelalui kegiatan merupakan bagian dari sistem kota, elemen ini berubah seiring dengan perkembangan kota.